iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ricardo/JPNN.com)

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL (peserta tes CPNS 2018 nilai tes mencapai passing grade tetapi tidak lolos SKB) yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019.

Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan. Yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

Berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang). Sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486. Sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images