iklan Romy memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/7). KPK memperpanjang masa penahananya selama sebulan.
Romy memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/7). KPK memperpanjang masa penahananya selama sebulan. (RIZKI/FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/1).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim mengatakan Rommy menerima uang 255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, majelia hakim mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Merespons putusan tersebut, pihak Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images