iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Hingga saat ini, rupanya masih ada papan reklame atau baliho di tanah Pemerintah Provinsi Jambi yang belum membayar pajak retribusi.

Padahal, sebelumnya telah diultimatum agar melakukan pelunasan pada akhir 2019.

Setidaknya ada sembilan baliho yang berdiri di tanah Provinsi Jambi belum melakukan pembayaran retribusi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Dia mengatakan, kelanjutan sanksinya nanti, Pemprov Jambi akan berencana melakukan pemangkasan atau merobohkan baliho yang belum melakukan pembayaran tersebut.

“Kita akan pangkas, itu bakal kita robohkan tidak melakukan pembayaran,” sampainya (17/1).

Kendati demikian, Pemprov Jambi masih memberikan tempo waktu hingga akhir Januari mendatang untuk pembayaran terakhir. Namun, jika tak kunjung dibayar, tindakan tegas segera diberlakukan.

“Kalau tidak ada penyelesaian kita punya kewenangan untuk membredel atau merobohkan,” tambahnya. (aba)


Berita Terkait



add images