iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan.

Menyikapi hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi tujuh jenis dokumen yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan total 2.573 dokumen, Kartu Keluarga (KK) sebanyak 5.081 dokumen (selengkapnya lihat grafis).

”Melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/Dukcapil telah memerintahkan kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang/rusak,” kata Zudan pada konferensi pers di Kemendagri, Selasa (14/1).

Zudan menjelaskan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam.

”Penggantian dokumen ini kita lakukan sebagai bentuk simpati kepada korban. Persyaratannya tidak ada pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan waktunya juga tidak kita batasi artinya sepanjang ada bencana Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen,” jelas Zudan.


Berita Terkait



add images