iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pengadilan Agama (PA) Tanjabtim, mencatat 316 kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) selama tahun 2019.

"Dari 316 kasus perceraian, 2 diantaranya gagal bercerai setelah sebelumnya dilakukan tahap mediasi dan berhasil rujuk kembali," kata Panitera Muda Hukum PA Tanjabtim, Muhlasin, S.Ag.

Muhlasin menjelaskan, bila dibandingkan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ada penurunan untuk angka perceraian. Tahun 2017 ada 343 perkara dan tahun 2018 sebanyak 325 perkara dengan keberhasilan mediasi (rujuk) sebanyak 3 pasang.

‘’Untuk perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di proses PA Tanjabtim selama 2018 ada sebanyak 4 perkara. Untuk tahun 2019, perceraian untuk anggota TNI-Polri tidak ada. Tetapi kalau ASN ada 3 orang dan BUMN ada 2 orang,” katanya.

Penyebab perceraian yang diproses PA Tanjabtim, akunya, akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan tanpa ada titik temu. (lan)


Berita Terkait



add images