iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Dari 13 Travel Umroh yang beroperasi di Kota Sungai penuh, saat ini hanya 2 agen travel umroh yang telah mendapatkan izin pendirian cabang yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Sedangkan 11 Agen travel Umroh lainnya, hanya memiliki izin pendirian cabang di Kota Sungai Penuh,’’ sebut Kakan Kemenag melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Zainuddin

Dua Agen Travel, katanya, yaitu, AET Travel PT. Penjuru Wisata Negeri dan PT. Hana Asia Waktu Wisata. "Kita telah menyurati seluruh agen travel Umroh di kota Sungaipenuh untuk segera mengurus izin pendirian cabang, agar tidak menimbulkan keraguan dari para calon Jama’ah umroh,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan izin pendirian cabang Agen Travel Umroh di Kota Sungai Penuh ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya sudah melaksanakan kegiatan operasional minimal selama 2 tahun. "Syarat ini wajib harus dilengkapi," tegasnya.(adi)


Berita Terkait