iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sebuah klinik yang berlokasi di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, disegel aparat Polda Metro Jaya. Klinik tersebut telah menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) ilegal yang tarifnya Rp 230 juta sekali suntik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan mengenai adanya praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca.

Untuk tindak lanjut, pihaknya melakukan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyelidikinya.

“Ternyata ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal klinik tersebut telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia,” kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).

Saat sedang diselidiki, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1). Kemudian penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan stem cell kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.

“Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat kegiatan tersebut berlangsung,” katanya.

Saat OTT polisi mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.


Berita Terkait



add images