iklan Konferensi pers KPK.
Konferensi pers KPK. (RMOL)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar menyatakan, beberapa orang yang menjadi tersangka adalah pemberi dan penerima suap.

Diantaranya sebagai penerima Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Caleg DPR RI Dapil Jambi dari Partai PDIP. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful.

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah dan janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait penetapan pergantian antar waktu," demikian kata Lily kepada awak media, Kamis (9/1).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan uang senilai total Rp 400 juta rupiah.

Sebagai penerima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images