iklan Konferensi pers KPK.
Konferensi pers KPK. (RMOL)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Komisoner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka dugaan penerima suap.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutkan Wahyu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya.

Ketiganya adalah sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Dua lainnya adalah pemberi suap, Harun Masiku (HAR) dan Saeful (S) yang keduanya adalah kader PDI Perjuangan.

Kecuali Harun Masiku, ketiganya diamankan dalam operatsi tangkap tangan (OTT) besama lima nama lainnya. Yakni, seorang advokat Doni (DNI); Asisten Wahyu, Rahmat Tonidaya (RTO); kerabat Wahyu, Ika Indayani (IDA) dan Wahyu Budiyani (WBU) juga Ilham (I), sopir pribadi Wahyu.

"KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE pada ATF kemarin, Rabu (8/1)," ujar Lili membacakan kronoligi keempatnya ditangkap di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

Usai mendapat laporan tersebut, kata Lili, KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 12.55 WIB.

"Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara," jelasnya.

Sambungnya, Tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

"Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas," demikian Lili.(rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images