iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Nama Reynhard Sinaga (36) mendadak viral di jagat maya. Pria jebolan Fakultas Teknik Universitas Indonesia jurusan Arsitektur tahun 2006 itu dihukum seumur hidup oleh pengadilan Inggris. Tudingannya bikin bulu kudu merinding. Yakni kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 lelaki di Manchester, Inggris.

Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada terpidana kasus perkosaan di Inggris, Reynhard Sinaga.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan KBRI London telah menangani kasus terpidana pemerkosa Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (RS) di Inggris sejak tahun 2017.

Salah satunya yaitu dengan memberikan bantuan hukum untuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampinginya selama rangkaian persidangan. Menurutnya perlindungan hukum diberikan untuk memastikan agar RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

”Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara,” jelas Yudha melalui keterangan tertulis, Senin (6/1) malam.

Yudha menambahkan proses persidangan kasus RS dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.


Berita Terkait



add images