iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin terang. Satu persatu dugaan penyelewengan dana nasabah pun terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir angka kerugian negara berkisar Rp13,7 triliun.

Kejagung telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka korupsi Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua di antaranya yang dicegah ke luar negeri ialah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Kemudian dua nama PNS BUMN yang juga masuk dalam daftar tetsebut yakni Muhamad Zhamkhani dan Asmawi Syam. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 26 Desember 2019 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana dan telah diserahkan kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pencekalan tersebut. “Sudah masuk (surat pencegahan ke luar negeri). Surat permohonan pertanggal 26 Desember 2019,” kata Fernando saat dihubungi Fajar Indonesia Network, Jumat (27/12).

Terkait dua nama PNS BUMN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi perusahaan pelat merah itu, Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan mendukung proses hukum yang berlaku. “Kita serahkan semua proses hukum ke Kejaksaan. Kita dukung langkah-langkah Kejaksaan,” tegas Arya.

Mereka yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Dan ternyata, 10 nama itu belum cukup. Kemungkinan bakal penambahan nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keungan negara. ”Sudah kita kirimkan surat untuk pencekalan. Ada 10 nama yang tidak bisa ke luar negeri. Keputusannya dibuat tadi malam, mempertimbangkan beberapa aspek yang menguatkan,” ungkap Kajagung Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin (27/12).


Berita Terkait



add images