iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Selain itu, digunakannya bahan-bahan yang berbahaya seperti merkuri dalam efektifitas PETI dapat membahayakan makhluk hidup yang ada di sekitarnya, termasuk manusia,” kata Rudi Syaf.

Maraknya aktivitas illegal drilling itu turut menyebabkan kerusakan ekosistem yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 triliun.

Dimana kerusakan lahan akibat aktivitas PETI yang terjadi di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun tersebut mencapai 255 hektare. Selain itu, anak-anak sungai yang ada di sekitar kawasan illegal drilling turut tercemar, yang berdampak terhadap keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Sementara itu, aktivitas illegal logging di Provinsi Jambi masih marak terjadi. Dari pantauan KKI Warsi, ada 4.000 meter kubik kayu ilegal yang diduga berasal dari pembalakan liar yang terjadi di sekitar hutan perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Kerugian negara akibat dari aktifitas tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Total potensi kerugian negara akibat dari rentetan kejadian tersebut diperkirakan lebih dari Rp 17 triliun. Angka tersebut hampir empat kali lipat dari jumlah APBD Provinsi Jambi pada tahun 2019 yang berada di angka Rp 4,5 triliun.

“Kerugian negara yang kita hitung tersebut secara ekologis, belum lagi dihitung kerugian negara dari aspek kesehatan, pendidikan dan lain-lain, seperti beberapa maskapai penerbangan yang gagal mendarat akibat asap dari karhutla, jika dihitung secara keseluruhan kerugian negara tersebut lebih dari Rp17 triliun,” kata Rudi Syah. (ant/aba)


Berita Terkait



add images