iklan Kusnindar dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di PN Tipikor Jambi.
Kusnindar dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di PN Tipikor Jambi. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam kesaksiannya, Kusnindar menyebutkan jika Dia sempat ditanya oleh 8 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang belum mendapatkan jatah tahap ke dua sebesar Rp 100 juta.

Hanya saja waktu itu, kata Kusnindar dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di PN Tipikor Jambi, dia tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya.

BACA JUGA : Sidang Kasus Uang Ketok Palu, Zainal: Uang Komisi III dari Paut Syakarin

"Kayak mana lagi yang mulia, saya ini hanya distributor saja, kalau agen tidak ada barang (uang, red) kayak mana saya mau bagikan," kata Kusnindar Kamis (19/12).

BACA JUGA : Tak Bisa Dihubungi, Paut Syakarin Tak Hadir di Sidang Uang Ketok Palu

Usai ditanya oleh anggota DPRD, dia langsung melaporkan ke orang dekat gubernur atas kekurangan uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.

"Waktu itu pak Gubernur bilang kordinasi sama kadis PUPR (Dody Irawan, red)" tambahnya lagi.

Dia menambahkan jika dia menelpon Dody Irawan untuk menanyakan petunjuk dari Gubernur Jambi. "Bang, kurang Rp 800 juta, tapi Dody bilang aku sudah dak urus lagi, aku jugo nak mundur dari kadis PU, habis tu sudah la. Dak dapat la yang 8 orang tu," tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images