iklan Kulit Harimau yang diamankan petugas.
Kulit Harimau yang diamankan petugas. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lima pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditangkap Tim Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Dua tersangka diantaranya adalah pasangan suami-istri.

Penangkapan oleh Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri terjadi pada Sabtu (7/12), pukul 06.00 WIB.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perburuan satwa dilindungi. Tim kemudian mengembangkan dan menemukan lokasi penjualan satwa liar yaitu di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MY, SS, dan E. Pelaku E merupakan seorang wanita, istri dari MY. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku masih ada dua pelaku lainnya. Tim kemudian melakukan pengejaran ke jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

“Petugas kemudian mengamankan SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa,” katanya.


Berita Terkait



add images