iklan Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq.
Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduhkan atas kasus penghinaan terhadap penguasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penyidik telah memiliki dua alat bukti terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang menjeratnya.

“Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).

Argo juga mengatakan tim penyidik masih terus mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar.

“Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Dijelaskan Argo, video ceramah Jafar Shodiq viral di situs Youtube. Video yang bersumber dari akun YouTube ‘habib ja’far shodiq bin sholeh alattas’, diunggah pada 30 November 2019.

Video berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.


Berita Terkait



add images