Sidang Suap Uang Ketok Palu, Tiga Mantan Anggota Dewan Didakwa
Dibaca: 3229 kali
Kamis, 05 Desember 2019 - 10:09:04 WIB
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)