iklan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Net)

JAMBIUPSATE.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohoman kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut mempertegas bahwa pemberantasan korupsi Indonesia semakin suram. Hal ini ditandai dengan banyaknya permotongan hukuman yang dilakukan oleh MA terhadap terdakwa korupsi.

“Hal ini berbanding terbalik dengan zaman Hakim Agung Artidjo Alkostar di mana koruptor yang kasasi ditambah hukumannya dan kemudian banyak yang takut kasasi karena takut ditambah hukumannya,” kata Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Hal ini pula, menurutnya, membuat hampir seluruh terdakwa korupsi mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA. Karena, kata dia, mereka yakin akan mendapat pengurangan hukuman atau bahkan dapat terbebas dari tuduhan.

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, terjadi perubahan paradigma terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia pasca revisi UU KPK. Ia menilai, tidak ada lagi kekhususan dalam hukum acara tindak pidana korupsi terutama yang diatur dalam UU KPK.

“Sehingga ini pun berpengaruh besar pada pola pemikiran yang berkembang di MA melalui putusan-putusannya. Apalagi pasca Hakim Agung Artidjo (Artidjo Alkostar) pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara “kekuatan moral” menahan libido koruptif pada hakim-hakim di MA,” tutur Fickar.

Fickar pun menyarankan Komisi Yudisial (KY) melakukan tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun. Meskipun pabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor tidak hanya di ekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif,” ucapnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus Marham dan membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor.

“Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Idrus Marham. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).

Adapun majelis hakim agung yang menangani perkara ini adalah Hakim Ketua Agung Suhadi. Sedangkan, Hakim Anggota yakni Krisna Harahap dan Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

Andi menjelaskan, majelis hakim agung berpendapat Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Yakni, sambungnya, menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar.

Karena, pada mulanya Eni Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus yang menjabat sebagai Plt menggantikan Setya Novanto lantaran terjerat kasus e-KTP.

“Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU Riau-1,” ucap Andi.

Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, gembira mendengar kabar tersebut. Kendati, kata dia, pihaknya berharap Idrus dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan.

“Kami senang dan menghormati Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi dua tahun,” ucap Huda.

Harapan tim pengacara agar Idrus Marham dapat bebas bukan tanpa alasan. Pasalnya, Huda menyatakan, kliennya tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

“Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” tutur Huda.

Ia menambahkan, kliennya hanya dicatut oleh Eni Saragih agar dapat mendulang uang dari proyek tersebut. “Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut,” tandasnya.

Meski mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi kliennya, Huda memastikan tim penasihat hukum bakal menghormati putusan tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak puas dengan putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.? Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Kemudian Idrus mengajukan kasasi ke MA.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images