iklan Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana untuk tiga terdakwa yakni Gusrizal, Supardi dan Elhelwi menjalani sidang perdana pada Kamis (5/12) mendatang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan ketiganya akan di sidang di pengadilan Tipikor untuk agenda dakwaan. "Kamis 5 Desember 2019 akan sidang perdananya dengan membacakan Surat dakwaan,"katanya, Senin(2/12)

Yandri Roni menyebutkan, nantinya akan ada tiga hakim yang menangani kasus tersebut. "Ketua majelis hakim Pak Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta," ujarnya.(scn)


Berita Terkait



add images