iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Permentan-nya ada, PMK-nya nggak ada. Jadi kami bingung. Itu cukup besar nilainya. Kalau ini disposal tidak ada yang bayar ya pasti jadi potensi temuan BPK. Ini saya kira sinkronisasi kebijakan mesti disegerakan,” ucap dia.

Ketika dikonfimasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani belum bisa berkomentar lebih banyak terkait beras Perum Bulog di-dispol. Sebab masih akan dibahas dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Nanti kita lihat kalau sudah dirapatkan di Menko ya. Saya lihat semuanya,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku belum mengetahui secara detil permintaan dari Perum Bulog. Untuk itu akan dipelajari dahulu apa yang diinginkan Perum Bulog.

“Saya nanti lihat ya. Saya lihat apa itu permintaannya,” ucapnya.

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, persoalan tersebut karena belum ada adanya aturan soal ganti rugi beras yang telah beberapa bulan disimpan.

“Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian seharusnya bisa mengkondisikan hal ini,” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (29/11).

Kendati belum diatur mengenai ganti rugi, namun menurut Huda, memang harus ada ganti rugi. “Dan betul harus diganti oleh pemerintah karena merugikan Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tukas Huda.

(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait