Kejadian tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi. Menurutnya, tersangkanya adalah Mantan Kades Seling Kecamatan Tabir atas nama M Syafri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.
"Sekarang saya masih di Jambi, kalau soal mantan Kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bangko," jelas Johan Ciptadi
Dirinya juga menjelaskan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis pada tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidikan Kejari Merangin, M Syafri terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 No. 81 sebanyak dua Kavling.
Tanag tersebut terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan, Tabir Selatan kepada Abu Jalal seharga Rp. 155.000.000 dimana uang hasil penjualan TKD telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (wwn)