iklan Resolusi dua tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai perlindungan pekerja migran perempuan. Pengesahan dilakukan pada Selasa (19/11).
Resolusi dua tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai perlindungan pekerja migran perempuan. Pengesahan dilakukan pada Selasa (19/11). (fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, NEW YORK – Indonesia kembali berhasil mengesahkan resolusi dua tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai perlindungan pekerja migran perempuan. Pengesahan dilakukan pada Selasa (19/11), dengan dipimpin Indonesia dan Filipina.

Resolusi yang pertama kali digagas Indonesia dan Filipina sejak 1993 ini bertujuan meningkatkan kesadaran negara-negara anggota PBB, mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran perempuan dan keluarganya. Utamanya perlindungan dari tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Perlindungan pekerja migran perempuan dari kekerasan dan pelanggaran HAM adalah suatu bentuk penghormatan atas kontribusi positif pekerja migran perempuan dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan pembangunan berkelanjutan,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani, dalam pernyataan resminya, Rabu (20/11).

Djani menjelaskan, resolusi ini juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk pekerja migran, adalah hambatan utama untuk pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Di saat isu terkait migrasi menjadi perdebatan hangat di PBB, Indonesia dan Filipina berhasil menjembatani tercapainya kesepakatan atas isu-isu yang menjadi perdebatan.

Isu-isu itu antara lain, tingginya kerawanan pekerja migran perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan, pekerja migran perempuan masih mengalami pelanggaran atas hak-hak pekerja dan prinsip kerja layak, serta upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran perempuan, melalui proses keimigrasian yang aman, tertib dan prosedural.

Resolusi ini berhasil disahkan kembali secara konsensus pada 19 November dengan negoasiasi yang dipimpin Indonesia dan Filipina. Resolusi ini didukung 47 negara anggota PBB lainnya.

(der/rls/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images