iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa. “Kalau tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen,” imbuh Prima.

Ditegaskannya Kemenkeu tetap berupaya mempermudah laporan keuangan penggunaan dana desa karena menjadi salah satu kendala yang dihadapi aparatur pemerintahan desa. “Kami buatkan sistem yang tidak rumit tapi dari segi tata kelola tetap baik,” terangnya.

Aparatur pemerintahan desa ada yang belum memahami sistem akuntansi laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang beragam. Meski laporan dipermudah, namun ia menampik akan semakin mempermudah oknum tertentu memanfaatkan potensi untuk melakukan penyimpangan dana desa.

Ia menegaskan kemudahan laporan dana desa itu hanya dalam laporan administratif penggunaan dana desa. “Laporan administratif dipermudah, tapi monitor merupakan hal lain. Monitoring berjenjang mulai dari bupati naik ke daerah tingkat satu sampai Kemendagri. Jadi jangan ditafsirkan dibuat sederhana itu tidak diawasi,” katanya.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama Januari hingga Oktober 2019 mencapai Rp676,9 triliun atau telah memenuhi 81,9 persen dari pagu dalam APBN 2019 yaitu Rp826,8 triliun. ”Itu tumbuh 4,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu Rp646,4 triliun,” urai wanita kelahiran Bandar Lampung 26 Aagustus 1962 itu.

Nah untuk Ppencapaian TKDD tersebut terdiri dari realisasi transfer ke daerah yaitu Rp624,9 triliun atau tumbuh 3,8 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp602 triliun dan dana desa yang mencapai Rp52 triliun atau tumbuh 17 persen dari periode sama tahun lalu yakni Rp44,4 triliun (selengkapnya lihat grafis).

”Pertumbuhan TKDD didorong oleh Dana Transfer Umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Transfer Khusus (DTK),” kata Sri Mulyani.


Berita Terkait