iklan Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali disidangkan.
Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali disidangkan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali disidangkan.

Sidang kali ini, beragandakan pemeriksaan terdakwa, di persidangan sendiri Asiang mengaku, Arfan sempat menelpon dirinya untuk membicarakan terkait pinjaman uang untuk ketok palu. Seketika Asiang meminta Arfan menghubungi Lina, dan Ali Tonang alias Ahui.

"Urus sama Lina dan Ahui, tapi itu sebenarnya penolakan secara halus, tapi setelah pertimbangan segala macam di kasih pinjam, karena Arfan kawan saya yang mulai" Kata Asiang Selasa (19/11).

Dia juga mengaku, jika Arfan berjanji jika dalam waktu tiga bulan akan di kembalikan, setelah itu Asiang meminta Lina untuk mengambilkan uang yang telah di siapkannya.

"Saya kalau simpan uang perusahaan memang di rumah yang mulai, waktu itu di rumah ada 7 kardus yang berisi uang, dimana setiap kardusnya berisi Rp 1 miliar." Akunya.

Dia juga menambahkan jika Lina tidak mengetahui jika kardus yang di ambilnya berisi uang sebesar Rp 5 miliar.

"Lina tidak tahu yang mulai, karena saya tidak kasih tau kalau itu uang, dan saya minta dia bawa kardus itu ke kantor" sebutnya. (scn)


Berita Terkait



add images