iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Photo by Abdul Qodir / AFP)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus mendorong adanya percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi. Total nilai ganti rugi atas gugatan menembus angka Rp315 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani menegaskan dari kasus yang muncul, telah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif. ”Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata,” terangnya, kemarin (17/11).

Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Nah, dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

”Kalau saja kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. ”Kita terus berupaya secepatnya ini selesai,” tandasnya.

Ridho juga menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dan sudah inkrah mencapai Rp315 triliun. ”Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Berita Terkait



add images