JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketiga tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 230 Kilogram (Kg) yakni Subhi, Rozali dan Yusran masih mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIA Jambi.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih menunggu berkas tahap dua ketiga tersangka, agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Havid mengatakan, perkara ketiga tersangka hanya menunggu petunjuk dari Jaksa, kerena semua persyaratan sudah lengkap untuk dihadirkan ke persidangan.
"Masih tunggu petunjuk Jaksa saja, kan barang bukti sudah dimusnahkan juga, ketika lengkap maka akan segera dilimpahkan," katanya, Minggu (17/11).
Dirinya menambahkan, modus operasi tersangka dilakukan dengan memanfaatkan momentum hari besar. Dimana pihak kepolisian sedang fokus menjaga keamanan saat ada acara besar.
"Selain memanfaatkan momentum, mereka juga beraksi secara bergantian. Setiap masuk perbatasan provinsi mereka ganti orang, sehingga kadang sulit dibaca gerakannya," ujar AKBP Havid. (scn)