iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTN Tahun 2020. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof, Dr. lsmunandar yang mewakili Mendikbud.

Kepala Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Prof. Ravik Karsidi. MS menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru PTN 2020 dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu pertama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20 persen dari daya tampung PTN; kedua, seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40%; dan ketiga Seleksi Mandiri maksimum 30%.

“Jadi apa yang akan kami lakukan dalam sistem 2020 relatif sama, dalam arti ada tiga jalur. Pertama adalah jalur SNMPTN, kedua SBMPTN melalui UTBK, dan yang ketiga adalah jalur mandiri,” ujar Ravik kepada wartawan di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (15/11).

Beberapa hal yang baru terkait pelaksanaan SNMPTN 2020 diantaranya tentang pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pameringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah yaitu, sekolah dengan nilai akredimsi A sebanyak 40%, akredimsi B 25% dan sekolah dengan akredimsi C serta lainnya adalah 5% yang merupakan siswa terbaik di sekolahnya.

“Khusus yang SNMPTN itu perubahan yang paling penting adalah pemeringkatan atas dasar akreditasi sekolah. Misalnya 40 persen untuk yang A, itu kita serahkan kepada sekolah masing-masing. Jadi kalau 40 persen dari 100 (murid) itu ya 40 itu yang menetapkan adalah sekolah dan kemudian nanti dikirim kepada sistem kami yang sekarang ini pakai SSO (Single Sign On) yang terkontrol dengam baik. Artinya terdata di kami dengan sebaik-baiknya. Untuk yang SBMPTN,” jelas Ravik.

Kemudian untuk UTBK 2020 waktu pelaksanaannya berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN. Peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kah tes sesuai dengan kelompok tes yang diikutinya (Saintek, Soshum atau Campuran).

Hasil UTBK 2020 hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dan hasilnya akan diberikan pada peserta secara individu. Hasil UTBK 2020 ini juga dapat digunakan oleh PTN dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa buru jalur Seleksi Mandiri 2020.


Berita Terkait



add images