iklan Sidang lanjutan perkara yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB), kembali digelar, Rabu (6/11).
Sidang lanjutan perkara yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB), kembali digelar, Rabu (6/11). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan perkara yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB), kembali digelar, Rabu (6/11).

Sidang kali ini beragandakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi. Dalam sidang tersebut, Tim JPU Noraida Silalahi meminta Majelis hakim yang di ketuai Edi Pramono untuk menolak Eksepsi penasehat Hukum terdakwa (Deli Fitri dan Muslim, red) yakni Era Purnama Sari.

Hal ini karena JPU menilai Eksepsi yang dibacakan terlalu mengada ada, lagi pula Surat dakwaan sudah sesuai dengan perkara dan alat bukti.

“Materi keberatan eksesksi dianggap premature, karena tidak secara melihat filosofi terkait ada rentan waktu yang lama dari penangkapan dan kejadian,” kata Noraida Silalahi Rabu (5/11) dihadpan majelis hakim.

Tuduhan Semenah menah atas pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) tidaklah benar, karena telah di berikan penasehat hukum, saat sebelum BAP di lakukan.

“Persyaratan dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil dan materil. Karena sdh menjelaskan secara rinci. Dan ditanda tangani oleh jaksa dan tersangka (terdakwa, red). Sesuai dengan pasal 143 KUHP.”ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images