iklan Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. (Net)

Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.

“Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW,” ujar Chaidir.

Meski demikian, dia mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan IV. Tujuan untuk merampingkan jumlah birokrasi di pemerintah dengan kualitas yang lebih baik dengan mengganti posisinya sebagai jabatan fungsional.

“Daerah prinsipnya mendukung sejauh aturannya sudah diturunkan dan kami akan memprioritaskan,” katanya.

Sebelumnya, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan pemangkasan jabatan eselon untuk perampingan birokrasi merupakan suatu bentuk percepatan reformasi birokrasi.

“Apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait pemangkasan Eselon III-IV sebenarnya adalah salah satu program percepatan reformasi birokrasi, yakni sebagai upaya untuk mengurangi fragmentasi birokrasi,” katanya.

Dia mengatakan pemangkasan jabatan eselon III-IV tidak dilakukan terhadap seluruh eselon III-IV yang memang secara faktual sangat diperlukan misalnya Camat dan Lurah.

Menurut Siti, bisa saja di bidang-bidang perencanaan dan “back office” hanya sampai eselon 2 saja, dengan mengubah bentuk organisasi struktural menjadi matrix dengan jabatan fungsional berdasarkan kompetensi. Konsep itu disebut pula dengan miskin struktur tapi kaya fungsi.

“Kalau konsep ini dilakukan secara masif, hasilnya akan sangat baik. Tapi untuk ini perlu persepsi yang sama dan ada ‘political will’,” tuturnya.

Siti mengatakan pemangkasan lebih ditujukan kepada eselon III-IV pada jabatan administrasi. Kebijakan ini sekaligus untuk memperkuat keberadaan jabatan-jabatan fungsional atau keahlian yang ada dan untuk mengubah birokrasi menjadi organisasi berdasarkan matrix.

“Artinya kebijakan tersebut secara teknis bisa dilakukan secara bertahap, agar pengambilan keputusan bisa lebih cepat. Di samping itu untuk memperkuat profesionalisme melalui jabatan fungsional,” katanya.

(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images