iklan Novel Baswedan Penyidik KPK.
Novel Baswedan Penyidik KPK. (Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang perintah Presiden Joko Widodo terkait batas waktu penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis hanya janji manis belaka.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semula tenggat penanganan perkara yang diberikan kepada tim teknis berakhir pada 31 Oktober 2019 lalu. Namun, baru-baru ini Presiden Jokowi memperpanjang batas waktu menjadi hingga awal Desember 2019 mendatang.

“Idham Azis terpilih sebagai Kapolri yang mana dia sebelumnya pemimpin tim investigasi. Tiba-tiba Pak Jokowi menambah tenggat satu bulan. Dan tiba-tiba Kapolri memberikan waktu lagi menunggu Kabareskrim baru,” ujar Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).

Kurnia memandang perintah tersebut dikeluarkan semata agar masyarakat tenang menyikapi kasus Novel Baswedan. “Jadi memang presiden kerap kali memberikan janji manis kepada masyarakat agar tenangnya itu sebentar saja,” kata dia

Pandangannya tersebut semakin diperkuat dengan belum dibentuknya tim pencari fakta (TPF) independen. Padahal, kata dia, desakan tersebut telah berulang kali datang dari masyarakat.

“Sampai hari ini juga tidak dibentuk. Malah presiden menyebutkan tunggu sampai kepolisian selesai baru kita bentuk. Itu selamanya tidak akan dibentuk,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih menaruh harapan kepada Kapolri Idham Azis agar pelaku penyerangan Novel Badwedan dapat segera ditemukan. “Ya semoga pelaku penyerangan itu bisa ditemukan segera,” ucap Febri.

Febri pun mengingatkan kepada kapolri baru terkait perintah Presiden Jokowi kepada tim teknis untuk mengungkap kasus Novel maksimal selama tiga bulan.

“Jadi nanti kita tunggu saja, karena tugas dari Presiden itu secara institusional pada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images