iklan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan terkait OTT Bupati Mesuji.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan terkait OTT Bupati Mesuji. (RIZKI AGUSTIAN/FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Makmur ditahan selama 20 hari pertama. Keputusan ini diambil guna kepentingan penyidikan perkara yang menjerat Makmur.

“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11).

Febri menambahkan, Makmur akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Ia mendekam di sana terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November mendatang.

Makmur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019 lalu. KPK menduga ia telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Di antaranya, Bupati Bengkalis Amiril Mukminin dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis M Nasir. Pertemuan ini, Makmur diduga diberikan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih senilai Rp527,07 miliar. Sebagai imbalan, Makmur menjanjikan fee sebesar 7-10 persen.

“Dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, di mana tersangka MK (Makmur) diduga diperkaya Rp60,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pemrosesan tersangka itu atas dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 dan dugaan suap terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada pengembangan perkara berikutnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amiril Mukminin sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada Februari 2016, sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amiril diduga telah menerima uang senilai Rp2,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun anggaran 2017-2019.

Mulanya, lelang proyek tersebut dimenangkan oleh PT CGA. Namun, Dinas PU Kabupaten Bengkalis membatalkan kemenangan PT CGA dengan memberikan Surat Pembatalan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ). Alasannya, perusahaan tersebut diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

Selanjutnya, PT CGA membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan dinyatakan berhak melanjutkan proyek.

Setelah Amiril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA diduga meminta bantuan agar kontrak proyek dapat segera ditandatangani. “AMU (Amiril) bersedia membantu,” ucap Laode.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amiril diduga menerima uang Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari PT CGA. Penyerahan uang diduga untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri -Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

(riz/gw/fin)


Berita Terkait



add images