iklan Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat jadi PNS.
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat jadi PNS. (Ricardo/JPNN.com)

Dia meminta, segera lakukan proses pemberkasan PPPK tahap I. Ini agar rekutmen PPPK tahap II bisa segera dibuka untuk honorer K2 dengan jalur khusus.

Jufri menambahkan, PTT (Pegawai Tidak Tetap) dari honorer K2 sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, kebanyakan dari mereka umurnya lebih dari 35 tahun.

Untuk menjadi PNS mereka terkendala umur. Sedangkan untuk mengubah status menjadi PPPK mereka tidak mendapatkan pintu berupa aturan dari pemerintah.

Sebagai contoh di Kabupaten Bondowoso banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang penjaga sekolahnya sudah pensiun dan honorer K2 PTT yang mengisinya.

"Apakah PTT sudah masuk dalam Anjab dan ABK yang diajukan Pemda ke Pusat sesuai PP 11/2017 dan PP 49/2018?" sergahnya.

Melihat kondisi yang serba tidak menguntungkan bagi honorer K2, Jufri berpendapat, sebaiknya pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan berupa standarisasi gaji/honorarium sesuai UMR di masing-masing daerah.

Sebab, selama ini bila berbicara kesejahteraan bagi honorer K2 terkesan setengah hati. Ada kabupaten yang tidak memberi insentif daerah. Ada pula yang memberi tetapi jauh dari kata layak.

"Jika ada standarisasi gaji yang ditetapkan pemerintah maka kesejahteraan bagi honorer K2 akan lebih jelas," pungkasnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images