iklan Oknum MPU dan pasangannya dihukum cambuk.
Oknum MPU dan pasangannya dihukum cambuk. (RMOL)

JAMBIUPDATE.CO- Penerapan hukuman cambuk tanpa pandang bulu konsisten diterapkan oleh Pemerintah Aceh. Para pelanggar dari berbagai kasta dan jabatan tetap dieksekusi di depan umum sesuai dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah.

Ketegasan itupun dibuktikan dengan hukuman cambuk kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Muklis Muhammad (46).

Dia dicambuk 30 kali bersama pasangannya, Nurmawarti (30) di lapangan Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10).

“Muklis Muhammad asal Indrapuri, Aceh Besar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (mesum). Kepadanya diberikan hukuman 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 kali,” ujar JPU Kejari Banda Aceh sebelum mengeksekusi.


Berita Terkait