iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembalikan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 hari ini (30/10).
Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah.

Ketiganya saat ini ditahan di Jakarta.
Menurut sumber jambiupdate.co, ketiganya itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi menggunakan pesawat Citylink dengan di damping tim Jaksa KPK.
"Iya, naik Citilink, mau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut akan dibawa ke Jambi sekitar pukul 11.00 WIB siang ini. "Jam 11 ini terbang ke Jambi," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images