iklan Gedung revitalisasi Asrama Haji yang mangkrak pengerjaannya diduga merugikan Negara senilai lebih dari Rp 11 miliar. Tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan dan akan diperkenalkan.
Gedung revitalisasi Asrama Haji yang mangkrak pengerjaannya diduga merugikan Negara senilai lebih dari Rp 11 miliar. Tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan dan akan diperkenalkan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan melimpahkan kasus korupsi proyek mangkrak revitalisasi Gedung Asrama Haji ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Selasa (29/10).

Hal ini dilakukan pasca penahanan terhadap tujuh orang tersangka termasuk Mantan Kepala Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil Kemenag) Jambi Taher Rachman.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Besok. "Hari ini baru ambil P21 nya untuk eskpos nanti saya kabari," katanya singkat, Senin (28/10) melalui pesan wahstapp nya.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, kasus asarama haji dengan tujuh tersangka berkas untuk tahap P19 sudah diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tujuh berkas perkara Asrama Haji yang ditangani Polda sudah masuk ke Kajati hari Rabu sore, saat ini sedang diteliti oleh tim JPU dan sebelumnya sudah ada petunjuk P19," tandasnya singkat. (scn)


Berita Terkait



add images