iklan Kasus kriminal yang dilakukan oleh kelompok SMB terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (28/10) kemarin sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Kasus kriminal yang dilakukan oleh kelompok SMB terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (28/10) kemarin sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) serikat Mandiri Bantanghari (SMB) terus bergulir.

Senin (28/10), beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Syukur yang meupakan Suku Anak Dalam (SAD). Dimana sidang ketuai Majelis Hakim Yandri Roni.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Untung, Jamiluddin, Ninting dan Dorman untuk dimintai keterangannya.

Dalam kesaksianya saksi Dorman menyebutkan, pada awal terdajinya penyerangan di Distrik VIII, Kabupaten Tanjung Janbung Barat, dia diajak Muslim yang merupakan Ketua SMB untuk menyerang Kantor PT WKS.

“Disuruh Muslim melakukan penyerangan, agar semua orang yang ada di PT WKS pergi dan mengosongkan wilayah Distrik VIII,” kata Dorrman dihadapan majelis Hakim.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan jika saat itu Muslim mengaku bahwa tanah yang didudukii PT WKS adalah tanah yang diperuntukkan bagi Kelompok SMB, karena ada amanah dari Presiden Republik Indonesia.

“Pak Muslim pernah menunjukan surat, katanya surat itu adalah surat kuasa dari Pak Presiden untuk mengelolah tahan yang ada di kawasan Distrik VIII,” akunya. (scn)


Berita Terkait



add images