iklan Rapat pleno penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020.
Rapat pleno penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, telah melaksanakan rapat pleno penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020.

Rapat pleno dilaksanakan di kantor KPU Sungai Penuh, pada Minggu (26/10) sore ini, yang dihadiri oleh komisioner KPU Kota Sungai Penuh.

"Benar, hari ini kita telah melaksanakan rapat pleno penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan," ujar Irwan, Ketua KPU Sungai Penuh.

Dijelaskannya, berdasarkan dari Jumlah DPT Kota Sungai Penuh 66.037, maka jumlah dukungan paling sedikit 6.604 dukungan, yang tersebar paling sedikit di Lima Kecamatan, dari Delapan Kecamatan dalam wilayah Kota Sungai Penuh. "Paling sedikit dukungan 6.604," bebernya.

Diakuinya bahwa, pleno ini hanya menetapkan jumlah dukungan minimal dan sebaran nya. Sedangkan pengumuman untuk persyaratan calon perseorangan, akan di umumkan pada tanggal 25 Nopember sampai dengan 08 Desember 2019.

"Hingga sejauh ini, belum ada Bacawako Sungai Penuh yang berkoordinasi dengan kita terkait jalur perserongan," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images