iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (AFP)

"Pihak kepala desa dan penghulu tetap menikahkan Lilik dengan pria lain, tanpa bertanya status perceraian dengan saya," kata Jarwono.

Tak terima dengan kasus ini, Jarwono melapor ke pihak polisi dengan didampingi pengacara.

Dia berharap pihak yang menikahkan Lilik mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya.

Selain itu, Jarwono minta pihak Pengadilan Agama membatalkan pernikahan antara Lilik dengan Jazuli pria lain yang dimaksud.

Sementara itu menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum Jarwono, pernikahan secara siri atau secara hukum agama adalah sah.

Karena itu, pernikahan yang dilakukan Lilik dan suami barunya sudah dianggap melanggar hukum.

"Atas kasus pernikahan itu, oknum penghulu dianggap melanggar undang undang No 1 tahun 1974, dan harus dikenai sanksi, serta kami meminta Kemenag RI untuk membatalkan status pernikahan Lilik dengan Jazuli," kata Wahyu. (pul/pojokpitu/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images