iklan Sufardi Nurzain saat menjadi saksi di persidangan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Joey Fandy Yoesman alias Asiang.
Sufardi Nurzain saat menjadi saksi di persidangan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Joey Fandy Yoesman alias Asiang. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sufardi Nurzain dan Elhelwi menjadi saksi di persidangan kasus uang ketok palu dengan terdakwa Joey Fandy Yoesman alias Asiang.
Ada beberapa fakta baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Berikut inti dari kesaksian mereka.

Kesaksian Sufardi Nurzain
• Belum sempat terima uang karena sudah ada OTT KPK
• Uang untuk Fraksi Golkar sudah diberikan kepada M Juber
• Mendapat telpon dari Saipuddin jika uang tersebut sudah sampai ke Juber
• Sedang berada di Jakarta saat pemberian uang ke M Juber
• Permintaan Alm Zoerman Manaf jatah Golkar dipotong Rp 20 juta per orang, untuk biaya pengobatan
• Juber ditunjuk langsung Alm Zoerman Manap untuk menerima uang
• Suap menyuap RABPD sudah membudaya
• Juber diminta mengembalikan uang dengan catatan tidak boleh menyebut keterlibatan anggota Fraksi Golkar lainnya.
• Tidak tahu sama sekali dari mana asal uang ketok palu

Kesaksia Elhelwi
• Takut ketika ada kabar OTT karena uang yang diberikan kepadanya untuk Fraksi PDIP belum didistribusikan
• Mengaku terpaksa berbohong di beberapa persidangan sebelumnya.
• Sudah mengembalikan uang ke KPK Januari 2019 lalu
• Mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta ke rekening yang diberikan KPK
• Mengancam boikot persidangan jika tidak ada uang ketok palu
• Tidak tahu sama sekali dari mana asal uang ketok palu

(scn)


Berita Terkait



add images