iklan Arsul Sani.
Arsul Sani. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). Tepat 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI. Berbagai desakan muncul agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu. Tujuannya agar UU yang belum diberi nomor tersebut batal diberlakukan. Namun, sampai saat ini belum ada kabar apakah Perppu jadi terbit atau tidak.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Tidak diketahui pasti, apakah UU itu sudah diteken Jokowi atau belum. Mantan anggota Panja revisi UU KPK, Arsul Sani mengaku belum tahu soal itu. “Saya belum tahu pasti. Kita lihat besok (hari ini, Red), bagaimana,” ujar Arsul di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

Namun, diteken atau tidak, otomatis UU itu akan berlaku hari ini. Hal itu sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan. Yakni berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu otomatis berlaku, meski Presiden tidak tanda tangan,” imbuh Arsul.

Sekjen PPP ini menegaskan tidak mempersoalkan apakah Jokowi teken atau tidak UU KPK yang baru. Dengan berlakunya UU KPK, pihak yang tidak setuju bisa langsung menggugat lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apabila UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku dengan lewatnya 30 hari, silakan dipergunakan hak konstitusional warga negara yang keberatan dengan isinya. Silakan ajukan judicial review ke MK. Ini adalah cara tertib hukum dalam merespons produk UU,” jelasnya.

Setelah berlaku hari ini, UU KPK yang baru akan diberi nomor oleh Kemenkum HAM dan diundangkan dalam lembaran negara. Artinya, UU KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut resmi diberlakukan.

Sementara itu, Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menyatakan belum menyiapkan aturan teknis terkait penerapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang dipahami Tjahjo, UU yang sudah diputuskan dalam paripurna DPR dan selama 30 hari belum ditandatangani Presiden, maka otomatis berlaku. “Itu yang saya tahu,” ujar Tjahjo di istana kepresidenan Jakarta, Rabu (16/10).

Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dalam revisi UU itu disebutkan ada sejumlah aktivitas penindakan yang harus diatur dalam peraturan pemerintah. Seperti ketentuan organ pelaksana Dewan Pengawas (pasal 37 C). Dewan Pengawas sendiri dipilih Presiden. Namun hingga saat ini Presiden belum menunjuk Dewan Pengawas.

Padahal berdasarkan pasal 70 C disebutkan sejak revisi UU tersebut berlaku, maka semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK. “Masih belum dibahas,” imbuh Tjahjo.

Dari beberapa poin revisi, salah satunya juga menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Pada Pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

Presiden Jokowi sendiri enggan menjawab saat ditanya soal Perppu. Dia memilih diam sambil tersenyum ke awak media saat diwawancarai di Istana, Rabu (16/10). Tidak ada sepatah kata pun soal Perppu. Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Tetapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan Perppu atas revisi UU tersebut.

Terkait pemberlakuan UU KPK hasil revisi ini, mahasiswa dari BEM SI se-Jabodetabek dan Banten hari ini, Kamis (17/10) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Tuntutannya masih sama. Yakni mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Rencananya, demo akan digelar pukul 13.00 WIB. Massa akan akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images