iklan 70 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, hari ini Rabu (13/12).
70 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, hari ini Rabu (13/12). (pojoksatu)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polisi tengah mempersiapkan keamanan di sejumlah titik di Jakarta. Terpantau, jalan di sejumlah pusat pemerintahan mulai dilakukan penutupan.

Jalan arah DPR Senayan dan sekitarnya sudah ditutup.

Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi adanya massa yang akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP mengatakan, sekitaran jalan kawasan DPR sudah mulai ditutup sejak pagi tadi. Mobil yang melintas pun mulai diarahkan ke jalan yang telah dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Kita tutup jalan sejak pagi tadi arah DPR. Tapi jalur Bus TransJakarta kita tetap dibuka,” kata Nasir kepada saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Selain di DPR, jalan di kawasan Istana juga dilakukan penutupan yakni jalur ke arah Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Meskiti ditutup, polisi tetap memberikan jalur alternatif untuk masyarakat yang akan menjalankan aktifitasnya.

“Di sekitar jalur Istana Negara jiga dilakukan penutupan ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI hari ini.

“Kita belum terima surat pemeberitahuannya aksi yang akan digelar sekarang,” ungkap Argo.

Diketahui, aksi unjuk rasa itu viral di media sosial. Dalam pesan singkat itu, sejumlah BEM mahasiswa akan menggelar aksi hari ini Senin (14/10).

Dalam aksi kali ini, disebut- sebut para mahasiswa akan menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Revisi UU KPK 2002 dengan mengeluarkan Perppu.

Tuntutan selanjutnya adalah menolak revisi KUHP dan mendorong pemerintah bersikap mengenai pembakaran hutan di Riau serta menolak UU KPK.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images