iklan ILustrasi.
ILustrasi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, TARAKAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak. Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.

Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara untuk tiga terdakwa dan terdakwa Nilawati dituntut 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Herbert Uktolseja, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Terlebih misteri siapa yang membawa narkoba ke dalam mobil dan ke rumah makan.

“Saksi penggeledahan tidak pernah diperiksa. Lalu beberapa hari kemudian polisi datang dan minta tanda tangan kepada pemilik warung. Keterangan saksi penangkap berbeda,” ujarnya.

Selain kejanggalan tersebut, lanjutnya, ada rangkaian tindak kekerasan di luar prosedur yang dilakukan saksi penangkap. Bukan saja melanggar hukum, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


Berita Terkait



add images