iklan Andik saat ditangkap polisi.
Andik saat ditangkap polisi. (Pojokpitu)

JAMBIUPDATE.CO, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar membekuk Andik Saputra (25) yang menjadi pelaku penganiayaan dan perampasan handphone terhadap tiga pelajar.

Pria yang bercita-cita jadi polisi itu menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota yang sedang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan. Korbannya adalah tiga pelajar

"Modusnya, dia mendekati korbannya dan langsung menuduh jika korban adalah pelaku pembunuhan," ujar AKBP Budi Hermanto, Kapolres Blitar.

Andik kemudian merampas handphone tiga pelajar itu dan memukul ketiganya.

"Sebelum melakukan aksinya, dia minum terlebih dahulu agar berani," imbuh AKBP Budi.

Setelah beraksi, Andik kabur dan bersembunyi di Palangkaraya-Kalteng. Namun, polisi berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu handphone milik korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Untuk sementara pelaku harus berada di kantor polisi sesuai dengan cita-citanya, tetapi bukan untuk berdinas melainkan untuk menjalani hukuman.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images