iklan Tiga tersangka yakni Rudi Sipahutar (53),  Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) saat ekspose di Kantor BNNP Jambi kemarin (11/10).
Tiga tersangka yakni Rudi Sipahutar (53), Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) saat ekspose di Kantor BNNP Jambi kemarin (11/10). (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi akhirnya memusnahkan barang haram jenis sabu seberat 3045,175 gram atau sebarat 3 kg yang jika dirupiahkan mencapi Rp 6 miliar (M).

Kesemua narkotika jenis sabu itu diamankan dari tangan Rudi Sipahutar (53) yang merupakan anggota Polisi Polda Riau, Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para tersangka menyaksikan langsung pemusnahan itu. Dua orang tersangka masih terlihat merintih kesakitan karena terembus timah panas, pada saat akan diamankan, kerena hendak melarikan diri.

Untuk tersangka yang merupakan anggota Polri akan menjalani dua hukuman yang berbeda, yakni hukuman pidana dan hukuman yang ada di tubuh Polri.

“Selesaikan dulu kasus narkobanya, baru diselesaikan dengan Propam Polda Riau, dia (Rudi, red) harus menjalani hukuman itu,” kata Brigjen Pol Heru, Kepala BNNP Jambi.

Atas pemusnahan itu, setidaknya ada 2000 anak Jambi yang terselamatkan, Brigjen Pol Heru berharap, penelitian di tahun 2017 silam, tidak terjadi kembali, dimana Provinsi Jambi terjun bebas dalam penyalahgunan Narkoba.

“Jambi bukan lagi tempat persinggahan, tapi sudah menjadi tujuan Narkoba sendiri, jika dilihat dari tangkapan yang ada, masih berasal dari Negara Malaysia,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images