iklan caption: Kolase Tersangka DE (25) berikut BB Hp Oppo F11.
caption: Kolase Tersangka DE (25) berikut BB Hp Oppo F11. (fin)

JAMBIUPDATE.CO, TANJUNGPANDAN – DE (25) seorang nelayan asal Jalan Pattimura, Tanjungpandan, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia diduga melakukan pencurian handphone (Hp) milik DS (26), di Jalan Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Selasa (8/10) lalu.

Pria bertato itu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjunggpandan di kediamannya, Rabu (9/10) malam. Saat ini tersangka telah mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH mengatakan, hingg saat ini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Yakni mencari sejumlah barang bukti untuk melengkapi pemberkasan.

“Hingga sekarabf kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata AKP Agus Handoko, kepada Belitong Ekspres, Kamis (10/10) kemarin.

Dijelaskan pria asal Jawa Timur ini, sebelum tersangka diamankan, Polsek Tanjungpandan mendapat laporan dari korban yang berinisial DS. Dia melaporkan lantaran handphone merek Oppo miliknya hilang.

“Saat itu korban meletakan handphonenya di ruang tamu. Sedangkan dia hendak ke dapur. Saat korban kembali, ia melihat smartphone miliknya sudah tidak ada,” jelasnya Kapolsek.

Hingga akhirnya, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini melaporkan ke polisi. Mendapat laporan tersebut, jajarannya Polsek Tanjungpandan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi.

“Hasil olah TKP dinyatakan peristiwa ini murni tindak pidana kriminal. Akhirnya kami menaikkan kasus ke tingkat penyelidikan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai motif tersangka melakukan perbuatan kriminal ini lantaran untuk membeli susu, AKP Agus masih enggan berkomentar. Sebab, saat ini jajarannya fokus mencari BB lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.

(kin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait