iklan Persidangan terdakwa Asiang Kamis (10/10) di Pengadilan Tipikor Jambi
Persidangan terdakwa Asiang Kamis (10/10) di Pengadilan Tipikor Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam kasus uang ketok palu RAPB Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Dalam persidangan siang ini (10/10), majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  milik Ar Syahbandar yang menyatakan dirinya pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 600 juta.

BACA JUGA : Jadi Saksi di Persidangan Asiang, CB: Uang itu dari Pak Asiang

"Itu jatah saya untuk pokok-pokok pikiran di rapat paripurna," kata Ar Syahbandar.

Senada dengan Syahbandar, saksi Chumaidi, pada saat yang sama, dirinya juga menerima uang, hanya saja jumlahnya berbeda.

BACA JUGA : Sidang Kasus Uang Ketok Palu, CB: Saya dan Pak Gubernur Sudah Sama-sama Takut

"Saya cuma dapat Rp 400 juta, itu yang ketok palu 2016-2017 yang mulia," ujar Chumaidi.

Dalam kesaksiannya CB juga mengaku jika dirinya pernah meminta proyek kepada kepala dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Waktu itu minta sama pak Dodi (Mantan kadis PUPR,red) cuma tidak di kasih,’’ akunya. (scn)

 


Berita Terkait



add images