iklan Alex (tengah), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah SMP.
Alex (tengah), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah SMP. (Banten Raya)

“Kemudian, tersangka oleh orang tua korban dibawa ke rumahnya di Kecamatan Bojongsoang. Tersangka saat pengobatan minta waktu tiga hari, karena butuh waktu tirakat. Tersangka mengobati dengan memijit dan menggunakan media telur ayam,” ungkap Abdul.

Tersangka mengaku, saat pengobatan pertama dilakukan dengan cara memijit korban di tempat tidur. Selanjutnya korban dimandikan di kamar mandi dengan tubuhnya ditutup selendang. Kemudian hari ketiga korban dimandikan dalam kondisi tanpa busana sehingga tersangka bebas meraba dan memegang bagian tubuhnya.

”Saat pengobatan tersangka sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tersangka beralasan agar santetnya hilang,” jelasnya.

Menurut Abdul, kendati tersangka warga Kota Tangerang, namun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Bandung. Akhirnya, Satreskrim Polsek Jatiuwung melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Bandung untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami serahkan tersangka ke Satresreskrim Polres Bandung untuk mempertangungjawbkan perbuatanya,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari Satreskrim Polres Bandung, Satresreskrim Polsek Jatiuwung mengamankan tersangka di rumahnya di Kampung Gebang, Kecamatan Periuk.

“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” katanya. (imron)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images