iklan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Faisal R Syam/FIN)

Menanggapi informasi yang berkembang, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, Kemendagri menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi. “Kami sudah mendapatkan informasi. Dari beberapa vidio maupu sejumlah berita yang sampai ke saya hingga malam ini. Yang jelas, jika ini benar terjadi kami prihatin,” terang Bahtiar kepada Fajar Indonesia Network (FIN) lewat pesan singkatnya.

“Kita hormati hukum dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kemendagri, memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kepala daerah (Bupati, red) ditahan, maka ada wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Ini sesuai dengan pasal 65 dan pasal 66 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Bahtiar. (riz/fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images