iklan Gedung KPK.
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Selama masa setahun itu, presiden mengajak DPR untuk membahas lagi. Dengan kata lain, melakukan legislative review atas UU tersebut. Pasal-pasal yang memang ditolak segera dibuang. Sedangkan yang memang efektif untuk menguatkan pemberantasan korupsi di KPK dipertahankan.

Pembahasannya cukup lewat proses legislasi biasa. ”Jangan seperti kemarin. Terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif,” tutur akademisi kelahiran Sidoarjo itu. Satu tahun cukup bagi pemerintah dan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam membahas revisi UU KPK. Tentu juga melibatkan KPK sebagai pihak pelaksana UU.

Perppu penangguhan berlakunya UU bukan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden Soeharto pernah menerbitkannya pada 1984 untuk menangguhkan berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan perppu penangguhan dua kali. Yakni untuk menunda penerapan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Pengadilan Perikanan.

Dengan menerbitkan perppu penundaan, lanjut Bayu, UU 30/2002 tentang KPK tetap berlaku. Tuntutan publik akan terpenuhi dan KPK bisa kembali bekerja dengan normal. ”Sementara DPR tidak kehilangan muka karena presiden tidak membatalkan,” jelas pria 37 tahun tersebut. Selain itu, kewibawaan presiden tetap terjaga.

Perppu penundaan menjadi jalan tengah di antara kebuntuan dua tuntutan. Di satu sisi, publik meminta perppu dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau setidaknya membatalkan pasal-pasal yang ditolak publik. Sebaliknya, DPR menuntut kesepakatan antara pemerintah dan parlemen tidak dibatalkan sepihak oleh presiden.

Sementara itu, Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, presiden memang berdiskusi dengan parpol pendukung untuk mencari pertimbangan soal perppu. Dalam situasi seperti sekarang, apa keuntungan dikeluarkannya perppu. ”Bisa jadi, para pendukung Pak Jokowi, ketua-ketua umum partai, memberikan pendapat atau saran, belum waktunya dikeluarkan perppu,” terangnya.


Berita Terkait