iklan Novel Baswedan Penyidik KPK.
Novel Baswedan Penyidik KPK. (Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Serangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan datang lagi. Belum juga usai kasus penyiraman air keras, kini dia difitnah dengan sebuah foto yang menampilkan Novel tengah duduk bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid.

Foto tersebut lantas dikaitkan dengan laporan dugaan korupsi biaya proyek dana Frankfurt Bookfair tahun 2015 senilai Rp 146 miliar yang diduga dilakukan Anies semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Pertemuan keduanya tersebut dituding dapat mempengaruhi pelaporan perkara yang diduga dilakukan Anies.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat diklarifikasi membantah hal tersebut. Ia menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut diambil pada awal Juni 2017 seusai Novel salat di sebuah masjid di Singapura kala dirinya masih dalam masa perawatan pasca operasi mata.

“Akan tetapi, dengan dibentuknya framing seolah-olah hubungan saudara dan foto tersebut mempengaruhi penanganan perkara di KPK, kami pastikan hal tersebut tidak terjadi,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (4/10).

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Novel diketahui terjadi pada 11 April 2017. Sehari kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit di Singapura untuk dilakukan tindakan medis. Menurut penuturan Febri, pada awal Juni 2017 Novel masih dalam perawatan intensif.

Beberapa pihak masih berdatangan untuk menjenguk Novel, termasuk Anies Baswedan yang memiliki hubungan saudara dengan Novel.

Febri menyatakan, KPK memiliki aturan tegas terkait konflik kepentingan antara pegawai dengan pihak yang berperkara. Ia menambahkan, apabila terdapat pegawai yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak berperkara, maka diwajibkan mundur dari tugas penanganan perkara.

“Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang anti konflik kepentingan. Ada larangan di Undang-undang hingga aturan kode etik KPK,” jelas Febri.

Febri menegaskan, pengaduan masyarakat terhadap suatu dugaan tindak pidana korupsi kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) bersifat tertutup. Sedangkan, lini tempat Novel bertugas berada di Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan.

“Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik untuk mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis (laporan dugaan tindak pidana korupsi) di Direktorat Pengaduan Masyarakat,” jelas Febri.


Berita Terkait



add images