iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sementara, kuasa hukum yang mendampingi Fajrun Najah, Ahmad Handoko mengungkapkan, kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik dengan materi yang dituduhkan.“Kalau status bang Fajar bisa ditanyakan ke penyidik. Untuk materi pemeriksaan, terkait informasi yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika kepolisian menetapkan pria yang biasa disapa Fajar untuk ditahan, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan klien dan keluarganya.

“Status bang Fajar bisa ditanyakan penyidik. Jika dilakukan penahanan, saya akan koordinasi dengan klien saya dan keluarga. Langkah koordinasinya seperti apa. Penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan nanti kita bicarakan,” jelasnya. (mel/ais/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images